Makalah Pengertian Replik dan Duplik ? ,Pengertian Replik dalam Hukum Perdata? ,Pengertian Duplik Dalam Hukum Acara Perdata ? Arti Replik adalah ? ,Arti Duplik itu adalah ? ,Jelaskan Perbedaan Replik dan Duplik ? ,Contoh Replik dan Duplik ? ,contoh duplik perceraian ? contoh Replik Perceraian ? contoh Replik Pidana ?
Replik, ialah jawaban Penggugat baik
terulis maupun lisan terhadap jawaba n tergugat atas gugatannya. Replik
diajukan penggugat untok meneguhka gugatannya , dengaan mematahkan
alasan-alasan penolakan yanng dikemukakan tergugat dalaam jawabannya. Replik
merupakan lanjutan darii pemeriksaan perkara perdata dipengadilan negeri
setelah tergugat mengajukan jawaban.
Setelah Penggugat mengajukan Replik, tahapan pemeriksaan selanjutnya ialah Duplik
Duplik, ialah
jawaban tergugat terhadap replik yanng diajukan penggugat. Sama dengaan replik,
duplik ini pun dapatt diajukan tertulis maupun lisan. Duplik diajukan tergugat untok
meneguhkan jawabannya yanng lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan
penggugat.
Apabila acara jawab-menjawab antara penggugat dan
tergugat sudah cukup, dimana duduk perkara perdata yanng diperiksa sudah jelas
semuanya, tahapan pemeriksaan selanjutnya ialah pembuktian.
Sekian dariii kami mengenai
Pengertian Replik dan Duplik semoga bisa bermanfaat
untok anda para kaula muda mudi yan g haus akan pengetahuan
___________________
Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar
Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009