Makalah Pengertian Pembuktian ? ,Arti Pembuktian Terbalik adalah ? ,Pengertian
Teori Pembuktian ? Arti Beban Pembuktian adalah ? ,Contoh Pembuktian ?
Makalah Pengertian Pembuktian ? ,Arti Pembuktian Terbalik adalah ? ,Pengertian Teori Pembuktian ? Arti Beban Pembuktian adalah ? ,Contoh Pembuktian ?
PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Berikut ini kami akan memaparkan Pengertian Pembuktian sehingga teman- teman dapatt
memahaminya secara detail :
Dimuka
persidangngan pihak-pihak yang berperkara perdata tentu akan mengemukakan peristiwa-peristiwa
yang bisa dijadikan dasar untuk menguatkan hak perdatanya, namun tidak cukup
hanya dikemukakan begitu saja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi
harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan
kebenarannya. Artinya, peristiwa-peristiwa tersebut harus disertai pembuktian
secara yuridis.
Yang dimaksut
dengan Pengertian Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti
yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna
memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
Dalam hal Pembuktian
ini pihak-pihak berperkara harus aktif dan berkewajiban untuk membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakan, sedangkan hakim bersifat pasib.
Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu memberitahukan dan membuktikan
peraturan hukumnya, tetapi yang perlu dibuktikan adalah peristiwanya atau
hubungan hukumnya yang menjadi dasar adanya hak perdata pihak-pihak berperkara.
Mengapa demikian? Karena hakim menurut asas hukum acara perdata dianggap
mengetahui akan hukumnya, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan hakimlah
yang bertugas menerapkan hukum perdata (materiil) terhadap perkara yang
diperiksa dan diputuskannya.
Dalam melakukan Pembuktian
pihak-pihak berperkara dan hakim yang memimpin pemeriksaan perkara perdata di
persidangan, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pembuktian yang
mengatur tentang cara pembuktian, beban pembuktian, macam-macam alat bukti,
serta kekuatan alat-alat bukti tersebut, dan sebagainya. Hukum pembuktian ini
termuat dalam HIR
(Pasal 162 sampai dengan Pasal 177), RBg
(Pasal 282 sampai dengan Pasal 314), Stb. 1867 Nomor 29 (tentang kekuatan
pembuktian akta dibawah tangan), dan BW
Buku IV (Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945).
Dalam Pasal 164
HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW alat-alat bukti dalam perkara perdata, yaitu :
Tulisan; Saksi-saksi; Persangkaan; Pengakuan; dan Sumpah.
Sekian darii kami mengenai Pengertian Pembuktian Perdata semoga bisa bermanfaat
untok anda para kaula muda mudi yan g haus akan pengetahuan
_________________________________
Sumber : H.
Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya
Bakti Bandung, Cet. V, 2009
0 Response to "Pengertian Pembuktian"
Post a Comment