Makalah Pengertian Eksepsi ? ,Pengertian Konvensi ? ,Pengertian Rekonvensi ? ,Pengertian Jawaban ? , Pengertian Bantahan ? ,Sebutkan Macam macam Eksepsi ? Jelaskan Eksepsi Prosesuil dan Eksepsi Materil ? Berikan Contoh Eksepsi ? ,contoh Konvensi ? ,contoh Rekonvensi ? ,contoh Jawaban? ,Contoh Bantahan ?
1. Eksepsi
Pengeritan Eksepsi, ialah Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara
umum berarti pengecualian, akan tetapi dalaam konteks hukum acara, bermakna
tangkisan atau bantahan yan g ditujukan kepada hal-hal yan g menyan gkut
syarat-syarat atau formalitas gugatan yan g mengakibatkan gugatan tidak dapatt
diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapatt
berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara.
Eksepsi ialah (tangkisan) dapattt dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu :
a. Eksepsi prosesuil ialah eksepsi yanng didasarkan pada Hukum Acara Perdata. Termasuk dalaamm eksepsi ini misalnya :
o eksepsi yanng
menyatakan hakim tidak berwenang memeriksa gugatan yanng diajukan penggugat;
o eksepsi yanng
menyatakan bahwa perkara yanng diajukan penggugat sudah pernah diputuskan oleh
hakim;
o eksepsi yanng menyatakan
bahwa penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat
(eksepsi diskualifikasi);
o dan sebagainya.
b. Eksepsi materiil ialah eksepsi yanng didasarkan pada hukum Perdata Materiil. Termasuk dalaamm eksepsi ini, antara lain ialah :
a. eksepsi yanng menyatakan bahwa
gugatan penggugat belum sampai waktunya untok diajukan (dilatoire
exceptie), jadi eksepsi yanng bersipat menunda;
b. eksepsi yanng bersifat
menghalangi dikabulkannya gugatan penggugat (paremtoire excepsi), misalnya
eksepsi yanng menyatakan bahwa piutang yanng dituntut oleh penggugat sudah
hapus karena pembebasan atau karena kopensasi pembayaran.
c.
dan sebagainya.
2. Konvensi
Pengertian Konvensi ialah Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untok menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalaam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapatt menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.3. Rekonvensi
Pengertian Rekonvensi, ialah Menurut M. Yahya Harahap dalaam
buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,
dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalaam Pasal
132a HIR yan g maknanya rekonvensi ialah gugatan yan g diajukan tergugat
sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yan g diajukan penggugat kepadanya. Dalaam
penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat
diberi kesempatan untok mengajukan gugatan melawan, artinya. untok menggugat
kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan
tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan
jawabannya terhadap gugatan lawannya
4. Jawaban
Jawaban, ialah pengakuan tergugat dan dapattt pula berupa bantahan atau penyanngkalan. Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupun seluruhnya.
Jawaban tergugat dapattt terdiri dariiii 2 (dua) macam, yaitu :
1.
Jawaban yanng tidak langsung
mengenai pokok perkara yanng disebut eksepsi (tangkisan); dan
2.
Jawaban yanng langsung mengenai
pokok perkara.
5. Bantahan
Bantahan ialah atau penyanngkalan berarti menolak atau tidak membenarkan isi gugatan penggugat.
Menurut Wirjono Prodjodikkoro, bantahan tergugat yanng hanya menyatakan secara umum
bahwa semua yanng diajukan penggugat tidak benar dan ditolak begitu saja tanpa
disertai alasan-alasan, bantahan seperti ini sebetulnya tidak berarti sama
sekali dan sama dengann tidak mengadakan perlawanan.[1]
Sekian dariii
kami mengenai EKSEPSI, JAWABAN, DAN REKONVENSI semoga bisa bermanfaat
untok anda para kaula muda mudi yan g haus akan pengetahuan
[1] Prof. Dr. R. Wirjono
Prodjodikoro, S.H., Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung,
Cet. VI, 1975, hal 60.
Sumber : H. Riduan
Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti
Bandung, Cet. V, 2009
0 Response to "Pengertian Eksepsi, Konvensi, Rekonvensi, Jawaban, dan Bantahan"
Post a Comment