Makalah Pengertian Ashabul Furud? Ahli waris? Pembagian warisan? Pembagian Ashabul Furud? Pembagian harta warisan? Macam Ashabul Furud? Persamaan & Perbedaan sistem hukum Islam dengan KUH Perdata?
Pembagian Waris
1. Menurut Al Qur’an
Jumlah bagian yangg telah ditentukan Al-Qur'an
ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan
(1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kini
mari kita kenali pembagiannya secara rinci, siapa saja ahli waris yangg
termasuk ashhabul furudh dengaan bagian yangg berhak ia terima.
a. Ashhabul Furudh yang Berhak Mendapatt Setengah
Ashhabul furudh yangg berhak mendapattkan
separo dariii harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dariii golongan
laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah
suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung
perempuan, dan saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:
1)
Seorang
suami berhak untukk mendapattkan separo harta warisan, dengaan syarat apabila
pewaris tidakk mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan,
baik anak keturunan itu dariii suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya ialah
firman Allah:
"... dan bagi kalian (para suami) mendapatt separo dariii harta yangg ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidakk mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
2)
Anak
perempuan (kandung) mendapatt bagian separo harta peninggalan pewaris, dengaan
dua syarat :
a.
Pewaris
tidakk mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidakk
mempunyai saudara laki-laki, penj.).
b.
Apabila
anak perempuan itu ialah anak tunggal. Dalilnya ialah firman Allah: "dan
apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapatt separo harta
warisan yangg ada". Bila kedua persyaratan tersebut tidakk ada, maka anak
perempuan pewaris tidakk mendapatt bagian setengah.
3)
Cucu
perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapatt bagian separo, dengaan tiga
syarat:
a.
Apabila
ia tidakk mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu lakilaki dariii keturunan
anak laki-laki).
b.
Apabila
hanya seorang (yakni cucu perempuan dariii keturunan anak laki-laki tersebut
sebagai cucu tunggal).
c.
Apabila
pewaris tidakk mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4)
Saudara
kandung perempuan akan mendapatt bagian separo harta warisan, dengaan tiga
syarat :
a.
Ia
tidakk mempunyai saudara kandung laki-laki.
b.
Ia
hanya seorang diri (tidakk mempunyai saudara perempuan).
c.
Pewaris
tidakk mempunyai ayah atau kakek, dan tidakk pula mempunyai keturunan, baik
keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
5)
Saudara
perempuan seayah akan mendapatt bagian separo dariii harta warisan peninggalan
pewaris, dengaan empat syarat:
a.
Apabila
ia tidakk mempunyai saudara laki-laki.
b.
Apabila
ia hanya seorang diri.
c.
Pewaris
tidakk mempunyai saudara kandung perempuan.
d.
Pewaris
tidakk mempunyai ayah atau kakak, dan tidakk pula anak, baik anak laki-laki
maupun perempuan.
b. Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapatt Seperempat
Adapun
kerabat pewaris yangg berhak mendapatt seperempat (1/4) dariii harta
peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut
:
1)
Seorang
suami berhak mendapatt bagian seperempat (1/4) dariii harta peninggalan
istrinya dengaan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu
laki-laki dariii keturunan anak lakilakinya, baik anak atau cucu tersebut dariii
darah dagingnya ataupun dariii suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan
firman Allah berikut :
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapatt seperempat dariii harta yangg ditinggalkannya É" (an-Nisa': 12)
2)
Seorang
istri akan mendapatt bagian seperempat (1/4) dariii harta peninggalan suaminya dengaan
satu syarat, yaitu apabila suami tidakk mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut
lahir dariii rahimnya ataupun dariii rahim istri lainnya. Ketentuan ini
berdasarkan firman Allah berikut :
"... Para istri memperoleh seperempat harta yangg kamu tinggalkan jika kamu tidakk mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
c. Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapatt Seperdelapan
Dariii
sederetan ashhabul furudh yangg berhak memperoleh bagian seperdelapan
(1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun lebih akan mendapattkan
seperdelapan dariii harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai
anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dariii rahimnya atau dariii
rahim istri yangg lain. Dalilnya ialah firman Allah SWT :
"... Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dariii harta yangg kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yangg kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu ..." (an- Nisa': 12)"
d. Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapatt Bagian Dua per Tiga
Ahli waris yangg berhak mendapatt bagian dua
per tiga (2/3) dariii harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri
dariii wanita:
1.
Dua
anak perempuan (kandung) atau lebih.
2.
Dua
orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
3.
Dua
orang saudara kandung perempuan atau lebih.
4.
Dua
orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan ini
terikat oleh syarat-syarat seperti berikut :
1)
Dua
anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidakk mempunyai saudara laki-laki,
yakni anak laki-laki dariii pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dariii dua, maka bagi mereka dua per tiga dariii harta yangg ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)Ada satu hal penting yangg mesti kita ketahui agar tidakk tersesat dalaam memahami hukum yangg ada dalaam Kitabullah. Makna "fauqa itsnataini" bukanlah 'anak perempuan lebih dariii dua', melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yangg diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yangg mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana diungkapkan dalaam bab sebelum ini. Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini ialah 'dua anak perempuan atau lebih'. Jadi, orang yangg berpendapatt bahwa maksud ayat tersebut ialah "anak perempuan lebih dariii dua" jelas tidakk benar dan menyalahi ijma' para ulama. Wallahu a'lam.
2)
Dua
orang cucu perempuan dariii keturunan anak laki-laki akan mendapattkan bagian
dua per tiga (2/3), dengaan persyaratan sebagai berikut:
a.
Pewaris
tidakk mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
b.
Pewaris
tidakk mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
c.
Dua
cucu putri tersebut tidakk mempunyai saudara laki-laki.
3)
Dua
saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapatt bagian dua per tiga dengaan
persyaratan sebagai berikut:
a.
Bila
pewaris tidakk mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidakk
mempunyai ayah atau kakek.
b.
Dua
saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidakk mempunyai saudara laki-laki
sebagai 'ashabah.
c.
Pewaris
tidakk mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dariii keturunan anak
laki-laki. Dalilnya ialah firman Allah:
"... tetapi jika saudara perempuan itu
dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dariii harta yangg ditinggalkan oleh
yangg meninggal ..." (an-Nisa': 176)
4)
Dua
saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapatt bagian dua per tiga dengaan
syarat sebagai berikut:
a.
Bila
pewaris tidakk mempunyai anak, ayah, atau kakek.
b.
Kedua
saudara perempuan seayah itu tidakk mempunyai saudara laki-laki seayah.
c.
Pewaris
tidakk mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dariii keturunan anak
laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
e. Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapatt Bagian Sepertiga
Adapun ashhabul furudh yangg berhak mendapattkan
warisan sepertiga bagian hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun
perempuan) yangg seibu. Seorang ibu berhak mendapattkan bagian sepertiga dengaan
syarat:
1)
Pewaris
tidakk mempunyai anak atau cucu laki-laki dariii keturunan anak laki-laki.
2)
Pewaris
tidakk mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan),
baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya ialah firman
Allah :
"... dan jika orang yangg meninggal tidakk
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapatt sepertiga..."
(an-Nisa': 11) Juga firman-Nya:
"... jika yangg meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapatt seperenam..." (an-Nisa': 11)
f. Asbhabul Furudh yangg Mendapatt Bagian Seperenam
Adapun asbhabul furudh yangg berhak mendapatt
bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka ialah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak
dariii ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara
perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
2. Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengaan sistem KUH Perdata (BW).
Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidakk
membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri,
mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengaan bagian anak
perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengaan bagian anak.
Apabila dihubungkan dengaan sistem keturunan,
maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu
menghubungkan dirinya dengaan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris
berhak mewaris dariii ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dariii ibu
jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengaan hukum Islam. Persamaanya
apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengaan sistem
kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum
kewarisan Islam sama-sama menganut system kewarisan individual, artinya sejak
terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapatt dibagi-bagi
pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yangg
menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yangg dianut oleh KUH Perdata ialah
sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan
perbedaannya ialah terletak pada saat pewaris meninggal dunia, maka harta
tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta
tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untukk membayar hutang
atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris,
sedangkan menurut KUH Perdata tidakk mengenal hal tersebut, perbedaan
selanjutnya ialah terletak pada besar dan kecilnya bagian yangg diterima para
ahli waris masing-masing, yangg menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli
waris ialah sama, tidakk membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan
lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian
antara ahli waris yangg satu dengaan yangg ahli waris yangg lain.
Persamaan tersebut disebabkan karena pola dan
kebutuhan masyarakat yangg universal itu ialah sama, sedangkan
perbedaanperbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat ialah
abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka ialah
individulaistis dan materialistis, sedangkan hukum Islam dilatar belakangi oleh
cara berfikir yangg logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalaam hukum
Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).
Sekian dariiiii kami mengenai Pembagian Ahli Waris semoga bisa bermanfaat untok anda para kaula muda mudi yan g haus akan pengetahuan.
0 Response to "Pengertian Ashabul Furudh Beserta Macam- Macamnya."
Post a Comment