Qiraat
A. Pengertian
Qirat adalah
bentuk jamak dari kata qira’at yang secara bahasa berarti bacaan . Secara
istilah , al- Zarqani mengemukakan definisi qira’at sebagai berikut .
“suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang berbeda
dengan lainnya dalam pengucapan Al-qur’an Al-Karim serta sepakat riwayat-
riwayat dan jalur-jalur dari padanya. Baik perbedaan ini dalam pengucapan
huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan-keadaannya “.
Definisi mengandung tiga unsur pokok :
1.
Qiraat
dimaksudkan menyangkut bacaan ayat-ayat
Al-qur’an.
2.
Kedua
cara baca yang dianut dalam suatu mazhab qira’at di dasarkan atas riwayat dan
bukan atas qias atau ijtihad .
3.
Ketiga
perbedaan antara qira’at-qira’at bisa terjadi dalam pengucapan huruf-huruf dan
pengucapannnya dalam berbagai keadaan .
“Qiraat adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan
kalimat-kalimat Al-qur’an dan perbedaannnya dengan membangsakannya kepada
penukilnya “.
Suatu kenyataan
dapat dijadikan pegangan dalam masalah qiraah . Suatu kenyataan bahwa banyak
mushhaf yang dicetak di belahan dunia Islam sebelah timur berbeda dengan yang
di cetak di Afrika Utara misalnya karena qiraah yang umum diikuti dikedua
wilayah ini berbeda .Bahkan mushhaf-mushhaf
yang ditulis diatas perintah Kalifah Utsman itu tidak bertitik dan tidak
berbaris . Rasulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya,Al-qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf (cara baca), maka bacalah (menurut) mana yang engku anggap mudah-mudah. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Para sahabat
tidak semuanya mengetahui semua cara membaca Al-qur’an. Para tabi’i al-tabi’in
menerimanya dari tabi’in dan meneruskannya
pula kegenerasi berikutnya. Dengan demikian tumbuhlah berbagai qiraah
yang kesemuanya berdasarkan riwayat. Riwayatnya juga sebagian mutawatir dan
lainnya tidak .
B. Macam-Macam Qira’at dan Ahlinya
1. Macam-macam qira’at dari segi kuantitas
a.
Qira’ah Sab’ah
(qira’ah tujuh). Maksud sab’ah adalah imam-iman qira’at yang tujuh. Mereka
adalah :
1)
Abdullah
bin Katsir Ad- Dari (w. 120. H.) dari Makkah. Ad-Dari termasuk generasi
tabi’in.
2)
Nafi’
bin ‘Abrurrahman bin Abu Na’im (w. 169 H) dari Madinah.
3)
Abdullah
Al-Yahshibi, terkenal dengan sebutan Abu ’Amir Ad-Dimasyqi (w. 118 H) dari
Syam.
Qira’at
‘Asyarah (qira’at sepuluh). Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qira’at tujuh
yang telah disebutkan diatas ditambah dengan tiga qira’at berikut:
1.
Yazid
bin Al-Qa’qa Al-Makhzumi Al-Madani.
2.
Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin
Abu Ishaq Al-Hadhrami Al-Bashri (117-205 H).
3.
Abu
Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al-Bazzaz Al-Baghdadi (w.229).
b.
Qira’at ‘Arba’at Asyrah ( qira’at empat belas). Yang dimaksud qiraat empat belas adalah
qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas ditambah dengan empat qira’at
sebgai berikut :
1.
As-Hasan
Al-Bashri (w. 110 H).
2.
Muhammad
bin ‘Abdirrahman, yang terkenal dengan nama Ibn Mahishan (w. 123 H).
3.
Yahya’bin
Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi As-Baghdadi (202 H).
4.
Abu
Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syanbudz (w. 388 H).
2.
Macam –macam qira’ah ditinjau dari segi kualitas ada 6 :
1.
Mutawatir,
yaitu apa yang dinukil oleh sejumlah orang, tidak mungkin terjadi kebohongan
sampai kepada tidak penghabisan ini yang biasa dalam qiraah .
2.
Masyhur,
yakni qira’at yang memiliki sanad sahih dengan kaidah bahasa arab dan tulisan
Mushaf Utsmani.
3.
Ahad
,yaitu tidak sah sanadnya.
Nabi pernah membaca Nabi membaca rafârifa dan ‘abâqariya dalam surat al-Rahmân
ayat 76
“Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani-permadani yang indah.”
4.
Syaaz,
yaitu yang tidak sah sanadnya.
5. Maudhu yang tidak mempunyai asalnya.
6.
Al
Mudrik (sisipan) , yaitu menambah-nambah dalam bacaan atas bentuk tafsir .
Menurut jumhud, qiraat tujuh ini adalah mutawatir. Kata Nawawi
dalam kitabnya. Syahrul Mazahib yang tidak boleh membaca dalam sembahyang ialah
qiraah yang tidak sah sanadnya, karena dia bukan Al-qur’an.
3. Sejarah Munculnya Qiraat
Perbedaan cara membaca Al-qur’an atau
dengan istilah qiraat Al-qur’an, bukan tanpa sebab. Qiraat muncul dengan sebab
situasi dan kondisi tertentu. Dari beberapa riwayat dan naskah sejarah,
kronologi sebab munculnya qiroat Al-Qur’an dimulai pada masa khalifah Utsman
bin Affan.
Untuk menentukan diterimanya sebuah qiroat para ulama menetapkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
a.
Muttawatir,
yaitu qiroat yang diturunkan dari beberapa orang dan tidak mungkin terjadi
kebohongan.
b.
Sesuai
dengan kaidah bahasa Arab.
c.
Sesuai
dengan kaidah Mushaf Utsman.
d.
Mempunyai
sanad yang sahih.
C. Sebab Perbedaan Para Qari’
Terdapat beberapa perbedaan qiroat, ada qiroat sab’ah (qiroat
tujuh), qiroat as-syarah (qiroat
sepuluh), qiroat arba’ata ‘asyar (qiroat empat belas). Hal ini terjadi
akibat salah satu atau beberapa sebab:
1.
Perbedaan
dalam i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.
2.
Perbedaan
pada I’rob dan harakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya
3.
Perbedaan
dan perubahan huruf tanpa berubah i’rab dan bentuk tulisannya, sementara
maknanya berubah.
D. Hikmah adanya perbedaan qira’at dalam al-Qur’an
Pada garis besarnya,
terdapat dua macam hikmah pokok sehubungan dengan adanya perbedaan qira’at
al-Qur’an yaitu, hikmah secara umum dan hikmah secara khusus.
1. Hikmah secara umum.
a.
Untuk
memberi kemudahan bagi umat islam, khususnya bagi bangsa Arab, dalam membaca
al-Qur’an. Hal ini karena mereka terdiri atas berbagai suku bangsa (kabilah),
yang masing-masing memiliki lahjat (dialek bahasa) yang berbeda-beda.
b.
Mempersatukan
umat islam dikalangan bangsa Arab, yang relatif baru, dalam satu bahasa yang
dapat mengikat persatuan diantara mereka, yaitu bahasa yang dengannya al-Qur’an
diturunkan, dan dapat mengakomodasi atau menampung unsur-unsur bahasa Arab dari
kabilah-kabilah lainnya.
2. Hikmah secara khusus
Adapun hikmah secara khusus yang berkenaan dengan maksud atau
kandungan ayat, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum, dapat
dikemukaan sebagai berikut :
a.
Mengukuhkan
atau menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan diijma’kan oleh para
ulama.
b.
Mentarjih-kan
hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama.
c. Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.
0 Response to "Makalah , Pengertian, Macam-macam, Sejarah Qira'at dan Perbedaan Para Qari."
Post a Comment