![]() |
Tinjauan Teori Mengenai Teknik Penggandaan Kartu ATM (Skimmer) |
22
BAB II
ASPEK HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN TEKNIK PENGGANDAAN KARTU ATM (SKIMMER)
A. Aspek Hukum
Tindak Pidana Pencurian
Kejahatan merupakan
entitas yang selalu
lekat dengan dinamika
perkembangan peradaban umat manusia9. Kejahatan yang disebut perilaku
menyimpang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada
masyarakat yang sepi dari kejahatan, oleh karena itu upaya penanggulangan
kejahatan sesungguhnya merupakan upaya yang terus menerus dan
berkesinambungan. tidak ada yang bersifat final, hal ini dimaksudkan bahwa
setiap upaya penanggulangan kejahatan tidak dapat menjanjikan dengan
pasti bahwa kejahatan itu tidak akan terulang atau tidak akan memunculkan
kejahatan baru. namun demikian, upaya itu tetap harus dilakukan untuk lebih
perkembangan peradaban umat manusia9. Kejahatan yang disebut perilaku
menyimpang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada
masyarakat yang sepi dari kejahatan, oleh karena itu upaya penanggulangan
kejahatan sesungguhnya merupakan upaya yang terus menerus dan
berkesinambungan. tidak ada yang bersifat final, hal ini dimaksudkan bahwa
setiap upaya penanggulangan kejahatan tidak dapat menjanjikan dengan
pasti bahwa kejahatan itu tidak akan terulang atau tidak akan memunculkan
kejahatan baru. namun demikian, upaya itu tetap harus dilakukan untuk lebih
menjamin
perlindungan dan kesejahteraan manusia.
Semakin majunya
peradaban manusia, sebagai
implikasi dari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul berbagai jenis
kejahatan berdimensi baru, yang termasuk di dalamnya cyber crime. Sejalan
dengan itu diperlukannya upaya penanggulangan untuk menjamin ketertiban
dalam masyarakat. dalam perspektif hukum, upaya ini direalisasikan dengan
hukum pidana. hukum pidana diharapkan mampu memenuhi cita ketertiban
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul berbagai jenis
kejahatan berdimensi baru, yang termasuk di dalamnya cyber crime. Sejalan
dengan itu diperlukannya upaya penanggulangan untuk menjamin ketertiban
dalam masyarakat. dalam perspektif hukum, upaya ini direalisasikan dengan
hukum pidana. hukum pidana diharapkan mampu memenuhi cita ketertiban
masyarakat.
7 Abdul Wahid.
Mohammad Labib, Op
Cit, hlm 51
23
Asas hukum mempunyai dua
fungsi, fungsi dalam hukum dan fungsi
dalam ilmu hukum10. Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada
rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim serta mempunyai
pengaruh normatif yang mengikat para pihak, oleh karena itu hukum pidana
dalam fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan
penganggulangan kejahatan harus berorientasi kepada asas-asas tersebut.
dalam ilmu hukum10. Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada
rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim serta mempunyai
pengaruh normatif yang mengikat para pihak, oleh karena itu hukum pidana
dalam fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan
penganggulangan kejahatan harus berorientasi kepada asas-asas tersebut.
Tindak
pidana pencurian diatur dalam Pasal 362
KUHP, selain itu,
diatur pula dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal
364 KUHP (pencurian ringan), Pasal 365 KUHP (pencurian yang disertai
dengan kekerasan/ancaman kekerasan, Pasal 367 KUHP (pencurian di
diatur pula dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal
364 KUHP (pencurian ringan), Pasal 365 KUHP (pencurian yang disertai
dengan kekerasan/ancaman kekerasan, Pasal 367 KUHP (pencurian di
lingkungan keluarga).
Pencurian dana nasabah
bank melalui modus
penggandaan kartu ATM dilakukan oleh pelaku dengan cara mencuri
informasi elektronik milik korbannya, yang dalam hal ini berupa data yang
tersimpan dalam kartu ATM dan PIN (Personal identification Number) dari
korbannya. Akibat dari perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan
uang dari para nasabah bank, modus penggandaan kartu ATM dapat
diterapkan Pasal 363 ayat (5) KUHP yang mana dalam pasal tersebut
penggandaan kartu ATM dilakukan oleh pelaku dengan cara mencuri
informasi elektronik milik korbannya, yang dalam hal ini berupa data yang
tersimpan dalam kartu ATM dan PIN (Personal identification Number) dari
korbannya. Akibat dari perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan
uang dari para nasabah bank, modus penggandaan kartu ATM dapat
diterapkan Pasal 363 ayat (5) KUHP yang mana dalam pasal tersebut
memperluas pengertian kunci palsu dan perintah palsu
sehingga PIN dan data yang terekam
dalam kartu ATM yang digunakan
dalam pencurian tersebut termasuk di dalamnya.
10 ibid, Hlm.
50
24
Ketentuan tentang
pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Unsur-unsur dalam Pasal
362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tersebut terdiri dari 11
1. Mengambil
barang artinya perbuatan
mengambil barang, kata
mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan
jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ketempat orang
lain.
mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan
jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ketempat orang
lain.
2. Barang yang
diambil artinya merugikan
kekayaan korban, maka
barang yang harus diambil harus berharga, harga ini tidak selalu
barang yang harus diambil harus berharga, harga ini tidak selalu
bersifat
ekonomis.
3. Tujuan memiliki
barangnya dengan melanggar hukum artinya tindak
pidana pencurian dalam bentuknya yang pokok berupa perbuatan
mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah
pidana pencurian dalam bentuknya yang pokok berupa perbuatan
mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah
kepunyaan
orang lain.
11 Wirjono
Prodjodikoro, Tindak-Tindak
Pidana Tertentu di
Indonesia, Refika
Aditama, Jakarta, 1967, hlm. 15
25
Tindak pidana
pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang
diatur
dalam Pasal 362 KUHP diatas, terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif,
dalam Pasal 362 KUHP diatas, terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif,
yakni
sebagai berikut :
1.
Unsur subjektif :
Menguasai
benda tersebut secara melawan hukum
2. Unsur objektif :
a. Barang siapa
b. Mengambil atau wegnemen yaitu suatu perilaku yang membuat
suatu benda berada dalam penguasaannya yang nyata, atau
berada di bawah kekuasaannya atau di dalam detensinya,
terlepas dari maksudnya tentang apa yang ia inginkan dengan
suatu benda berada dalam penguasaannya yang nyata, atau
berada di bawah kekuasaannya atau di dalam detensinya,
terlepas dari maksudnya tentang apa yang ia inginkan dengan
benda
tersebut;
c. Sesuatu benda
d. Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang
lain.
Menurut Simons
yang dimaksud mengambil
yaitu membawa suatu
benda menjadi berada dalam penguasaannya atau membawa benda
tersebut secara mutlak berada di bawah pengusaannya yang nyata, dengan
kata lain, pada waktu pelaku melakukan perbuatannya, benda tersebut harus
belum berada dalam penguasaannya. Seseorang dapat dinyatakan terbukti
telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud di
atas, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi unsur dari tindak pidana
pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP.
benda menjadi berada dalam penguasaannya atau membawa benda
tersebut secara mutlak berada di bawah pengusaannya yang nyata, dengan
kata lain, pada waktu pelaku melakukan perbuatannya, benda tersebut harus
belum berada dalam penguasaannya. Seseorang dapat dinyatakan terbukti
telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud di
atas, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi unsur dari tindak pidana
pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP.
26
Pasal
363 ayat (5) KUHP menyebutkan,
Pencurian yang
dilakukan oleh tersalah
dengan masuk ketempat
kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan
jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan
memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan
jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan
memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Tindak
pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP
diatas
mengandung unsur subjektif dan unsur objektif, yaitu sebagai berikut :
1.
Unsur subjektif :
Dengan
maksud untuk menguasai secara melawan hukum
2. Unsur objektif :
a. Barang siapa;
b. Mengambil yaitu
setiap tindakan yang membuat sebagian harta
kekayaan orang lain menjadi berada dalam penguasaannya tanpa
kekayaan orang lain menjadi berada dalam penguasaannya tanpa
bantuan atau
tanpa izin orang
lain tersebut, ataupun
untuk
memutuskan hubungan yang masih ada antara orang lain itu
memutuskan hubungan yang masih ada antara orang lain itu
dengan
bagian harta kekayaan yang dimaksud;
c. Sesuatu benda;
d. Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang
lain.
Unsur subjektif maksud
untuk menguasai secara melawan hukum di
atas itu merupakan tujuan artinya menguasai secara sepihak oleh pemegang



atas itu merupakan tujuan artinya menguasai secara sepihak oleh pemegang




27
sesuatu
benda seolah-olah ia
adalah pemilik dari
benda tersebut,
bertentangan dengan sifat hak, berdasar pada hak mana benda tersebut
berada di bawah kekuasaannya. Unsur benda yang dapat menjadi objek dari
suatu pencurian itu tidak selalu harus berupa benda-benda yang mempunyai
nilai, akan tetapi benda-benda seperti karcis, sebuah anak kunci dan lain-lain
itu juga dapat menjadi objek dari kejahatan tindak pidana pencurian.
bertentangan dengan sifat hak, berdasar pada hak mana benda tersebut
berada di bawah kekuasaannya. Unsur benda yang dapat menjadi objek dari
suatu pencurian itu tidak selalu harus berupa benda-benda yang mempunyai
nilai, akan tetapi benda-benda seperti karcis, sebuah anak kunci dan lain-lain
itu juga dapat menjadi objek dari kejahatan tindak pidana pencurian.
Apabila
tindak pidana pencurian di dalam bentuknya yang pokok itu
telah dilakukan oleh pelakunya pada keadaan-keadaan yang memberatkan
seperti yang disebutkan dalam Pasal 363 KUHP, maka tindak pidana
telah dilakukan oleh pelakunya pada keadaan-keadaan yang memberatkan
seperti yang disebutkan dalam Pasal 363 KUHP, maka tindak pidana
pencurian itu
mendapat suatu kualifikasi
sebagai suatu salah
satu unsur
tindak pidana pencurian yang dapat memberatkan bagi para pelaku
tindak pidana pencurian yang dapat memberatkan bagi para pelaku
kejahatan
tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan
Transaksi Elektronik
mengatur secara umum mengenai kejahatan-kejahatan
teknologi informasi, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan
teknologi informasi, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan
secara
aman untuk mencegah penyalahgunaannya.
Pasal 1
ayat 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa :
Informasi Elektronik
adalah satu atau
sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic
mail),
telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang
mampu memahaminya
28
Pasal
1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menyatakan bahwa :
Sistem Elektronik
adalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
Pada
Pasal tersebut yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah
sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat
keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan
telekomunikasi dan atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau
program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat
keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan
telekomunikasi dan atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau
program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang
khusus, termasuk persiapan merancang instruksi tersebut.
Pasal 1 ayat
(14) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang berbunyi :
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem
yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
29
Pengertian
dokumen elektronik terdapat
dalam Pasal 1 ayat (4)
Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu
memahaminya.
Pada Pasal
30 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
Setiap orang
dengan sengaja dan
tanpa hak atau
melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Pasal 30
ayat 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung unsur-unsur, baik unsur
Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung unsur-unsur, baik unsur
subjektif
maupun objektif, yaitu :
Unsur subjektif :
-
dengan sengaja
30
-
secara melawan hukum
Unsur Objektif :
Unsur Objektif :
- mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik
dengan cara apa
pun
pun
- untuk
tujuan memperoleh informasi
elektronik dan/atau dokumen
elektronik
Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang
tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik merupakan ketentuan yang dapat diakomodasikan dalam
pencurian dana nasabah bank melalui penggandaan kartu ATM, yang
Elektronik merupakan ketentuan yang dapat diakomodasikan dalam
pencurian dana nasabah bank melalui penggandaan kartu ATM, yang
berbunyi
:
Setiap orang
dengan sengaja dan
tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara
apapun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik milik orang lain atau milik
publik
Pasal
tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai perbuatan yang
dilarang. Media teknologi merupakan sarana efektif untuk melakukan kejahatan,
oleh karena itu perbuatan yang dilakukan secara elektronik juga harus diatur
dalam undang-undang agar tidak lolos dari jerat hukum. Untuk itu, penanganan
kasus-kasus pencurian dana nasabah bank melalui modus penggandaan kartu
ATM (skimmer) yang terjadi dapat menggunakan Pasal 363 ayat (5) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan melakukan penafsiran
dilarang. Media teknologi merupakan sarana efektif untuk melakukan kejahatan,
oleh karena itu perbuatan yang dilakukan secara elektronik juga harus diatur
dalam undang-undang agar tidak lolos dari jerat hukum. Untuk itu, penanganan
kasus-kasus pencurian dana nasabah bank melalui modus penggandaan kartu
ATM (skimmer) yang terjadi dapat menggunakan Pasal 363 ayat (5) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan melakukan penafsiran
ekstensif
oleh hakim. Hal
tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat
(1) Undang-
Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
31
Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan ini
dimaksudkan agar putusan
hakim dan hakim
konstitusi
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat Hakim sebagai penegak
hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.12 Dalam menghadapi kasus-kasus pencurian dengan
modus penggandaan kartu ATM (skimmer) yang terjadi hakim dapat
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat Hakim sebagai penegak
hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.12 Dalam menghadapi kasus-kasus pencurian dengan
modus penggandaan kartu ATM (skimmer) yang terjadi hakim dapat
menggunakan penafsiran
hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang masih relevan
dengan kasus skimer,
dalam hal ini Pasal
363 ayat(5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
B. Tinjauan Teori
Mengenai Teknik Penggandaan Kartu ATM (Skimmer)
Perbankan
merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank
merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan,
badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-
dananya, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan
merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan,
badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-
dananya, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan
mekanisme
sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Industri
perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara intensif
menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media elektronik (e-
menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media elektronik (e-
banking). Sebagian
besar bank pada
saat ini bahkan
mengandalkan
Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
12 Andi
Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2000, hlm 112
32
Sehingga layanan
perbankan yang diselenggarakannya kini
menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat
dan dimana saja, tidak dibatasi jarak,
ruang dan waktu.
Jenis teknologi (e-banking) dan media
elektronik yang digunakan antara lain adalah13:
1. Layanan
perbankan online, memungkinkan
terjadinya hubungan dan
transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan
transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan
komputer sehingga
memudahkan, mempercepat pengelolaan/
manajemen serta pelayanan. Tidak ada penundaan akibat hambatan
komunikasi dan pertukaran data, informasi transaksi antar cabang.
Bahkan antar bank yang memiliki kerjasama kini juga telah melakukan
pertukaran informasi dan data secara online sehingga memudahkan dan
manajemen serta pelayanan. Tidak ada penundaan akibat hambatan
komunikasi dan pertukaran data, informasi transaksi antar cabang.
Bahkan antar bank yang memiliki kerjasama kini juga telah melakukan
pertukaran informasi dan data secara online sehingga memudahkan dan
meniadakan
hambatan transaksi antar nasabah yang berbeda bank;
2. Layanan jaringan
mesin ATM (Automated Teller Machine),
memungkinkan masyarakat
untuk melakukan transaksi
perbankan melalui
mesin ATM misalnya
untuk pembayaran, pengiriman
atau penerimaan,
pengambilan tunai dan penyetoran
(terbatas). Mesin ATM tersebar luas
di seluruh Indonesia
dan bahkan di
seluruh dunia (kerjasama antar penyelenggara layanan ATM);
33
3. Layanan
jaringan EDC (Electronic Data
Capture), memungkinkan
masyarakat untuk
melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik
menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher
elektronik);
4. Layanan phone
banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan
transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa
adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas
dan mobilitas masyarakat;
transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa
adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas
dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, memungkinkan
masyarakat untuk melakukan
transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu
transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu
internet;
6. Layanan kartu
kredit, kartu cicilan
dan untuk pembayaran
tunda
sejenisnya.
sejenisnya.
Semua
bank nasional pada saat ini telah terhubung secara online dan
ada yang
bergabung dengan jaringan
kerjasama layanan e-banking
lokal
maupun internasional
untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi
layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.
Misalnya untuk layanan ATM yang kini paling banyak digunakan oleh
nasabah perbankan, pihak bank tidak hanya menyediakan layanan ini melalui
jaringan mesin ATM yang dimiliki sendiri, melainkan juga bergabung dengan
jaringan mesin ATM yang diselenggarakan oleh pihak lain baik itu lokal (ATM
Bersama) dan internasional (Plus, Cirrus, Alto, Link dll. yang memiliki jutaan
ATM di seluruh dunia). Nasabah pengguna kartu ATM tidak harus tergantung
layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.
Misalnya untuk layanan ATM yang kini paling banyak digunakan oleh
nasabah perbankan, pihak bank tidak hanya menyediakan layanan ini melalui
jaringan mesin ATM yang dimiliki sendiri, melainkan juga bergabung dengan
jaringan mesin ATM yang diselenggarakan oleh pihak lain baik itu lokal (ATM
Bersama) dan internasional (Plus, Cirrus, Alto, Link dll. yang memiliki jutaan
ATM di seluruh dunia). Nasabah pengguna kartu ATM tidak harus tergantung
34
dan melakukan transaksi
dari mesin ATM bank yang bersangkutan, nasabah
bank juga dapat menggunakan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan
bank penerbit asalnya, biasanya logo jaringan ATM yang didukung tertera di
setiap kartu ATM, sehingga pengguna bisa memilih. Semua bank nasional
bank juga dapat menggunakan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan
bank penerbit asalnya, biasanya logo jaringan ATM yang didukung tertera di
setiap kartu ATM, sehingga pengguna bisa memilih. Semua bank nasional
kini
menerbitkan kartu ATM, bahkan beberapa bank nasional secara otomatis
akan
memberikan kartu ATM
kepada nasabah untuk
setiap pembukaan
rekening baru. Diperkirakan pada akhir tahun 2009 di Indonesia ada sekitar
50 juta pengguna kartu ATM aktif dimana sebagian besar dari kartu ATM
tersebut juga berfungsi sebagai kartu debit (dapat digunakan sebagai media
pembayaran elektronik di merchant pembelanjaan yang memiliki kerjasama
rekening baru. Diperkirakan pada akhir tahun 2009 di Indonesia ada sekitar
50 juta pengguna kartu ATM aktif dimana sebagian besar dari kartu ATM
tersebut juga berfungsi sebagai kartu debit (dapat digunakan sebagai media
pembayaran elektronik di merchant pembelanjaan yang memiliki kerjasama
dengan
bank)
Berdasarkan
Pasal
1 angka (2)
Undang-Undang Nomor. 10
tahun
1998 Tentang Perbankan atas Perubahan Undang-Undang Nomor. 7 tahun
1998 Tentang Perbankan atas Perubahan Undang-Undang Nomor. 7 tahun
1992,
pengertian Bank adalah:
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak
Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
1998 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
(selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan) menyebutkan bahwa jenis
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
(selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan) menyebutkan bahwa jenis
35
bank dibedakan
menjadi 2 (dua) yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat. Pada undang-undang tersebut juga diatur mengenai kegiatan usaha
yang dapat dilakukan oleh kedua jenis bank tersebut. Menurut Pasal 1 ayat
Rakyat. Pada undang-undang tersebut juga diatur mengenai kegiatan usaha
yang dapat dilakukan oleh kedua jenis bank tersebut. Menurut Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang
Perbankan bahwa Bank
Umum yaitu bank
yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sebagai bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran
suatu Negara, bank telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran dunia14. Mengingat hal yang demikian, maka begitu suatu bank
telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter Negara
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sebagai bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran
suatu Negara, bank telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran dunia14. Mengingat hal yang demikian, maka begitu suatu bank
telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter Negara
yang
bersangkutan, bank tersebut menjadi milik masyarakat. Oleh karena itu,
eksistensinya bukan
saja harus dijaga
oleh para pemilik
bank itu sendiri, tetapi juga oleh masyarakat nasional
dan global.
Penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi
di perbankan
nasional relatif lebih maju dibandingkan sector lainnya. Berbagai jenis
teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine (ATM), internet
banking, dan Sistem Kliring Elektronik. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk
nasional relatif lebih maju dibandingkan sector lainnya. Berbagai jenis
teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine (ATM), internet
banking, dan Sistem Kliring Elektronik. Bank Indonesia sendiri lebih sering
menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk
semua terapan
teknologi informasi dan
komunikasi dalam layanan
perbankan. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di garis
depan atau front end, seperti ATM dan komputerisasi system perbankan,
dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi
perbankan. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di garis
depan atau front end, seperti ATM dan komputerisasi system perbankan,
dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi
14 Adrian Sutedi, Op Cit, Hlm 1
36
yang digunakan
di lembaga keuangan, merchant, atau
penyedia jasa
transaksi. Penggunaan mesin ATM memberikan kemudahan bagi nasabah
bank, lewat sarana ATM nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan
rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan
rutin bulanan seperti (listrik, telepon) melalui rekening banknya. Banyak yang
bisa didapatkan nasabah dengan dengan memanfaatkan layanan ATM,
terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena
transaksi melalui ATM dapat dilakukan tanpa melalui kantor-kantor bank.
transaksi. Penggunaan mesin ATM memberikan kemudahan bagi nasabah
bank, lewat sarana ATM nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan
rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan
rutin bulanan seperti (listrik, telepon) melalui rekening banknya. Banyak yang
bisa didapatkan nasabah dengan dengan memanfaatkan layanan ATM,
terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena
transaksi melalui ATM dapat dilakukan tanpa melalui kantor-kantor bank.
ATM
atau terminated Teller Machine
merupakan terminal elektronik
yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening
yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening
simpanannya di bank,
melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
ATM atau anjungan tunai mandiri, ini adalah saluran electronic banking
paling populer yang kita kenal. Fitur tradisional ATM adalah untuk
mengetahui saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya
fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran kartu kredit, listrik dan telepon,
pembelian (voucher dan tiket) dan transfer ke bank lain (dalam suatu
ATM atau anjungan tunai mandiri, ini adalah saluran electronic banking
paling populer yang kita kenal. Fitur tradisional ATM adalah untuk
mengetahui saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya
fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran kartu kredit, listrik dan telepon,
pembelian (voucher dan tiket) dan transfer ke bank lain (dalam suatu
switching jaringan ATM). selain
bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM
dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi
sebagai kartu debit. oleh karena itu maka sering disebut bahwa ATM sebagai
mesin sejuta umat dan segala bisa, karena beragam fitur dan kemudahan
dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi
sebagai kartu debit. oleh karena itu maka sering disebut bahwa ATM sebagai
mesin sejuta umat dan segala bisa, karena beragam fitur dan kemudahan
penggunaannya.
37
Dalam dunia
perbankan, nasabah merupakan
konsumen dari
pelayanan jasa perbankan, berada dalam dua posisi yang dapat bergantian
sesuai dengan sisi mana mereka berada. Eksistensi bank sebagai suatu
lembaga keuangan tergantung mutlak pada kepercayaan mutlak dari para
nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan
mereka melalui bank pada khususnya dan dari masyarakat luas pada
umumnya. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar
kepercayaan masyarakat, yang sudah maupun yang akan menyimpan
dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya
dapat terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank
adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran, masyarakat
luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut. Adapun
kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari
eksistensi suatu bank sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, bank memudahkan nasabahnya dalam
bertransaksi secara tunai maupun non tunai. Berdasarkan hal tersebut, bank
menyediakan fasilitas ATM untuk mempermudah transaksi perbankan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin maraknya kejahatan
menggunakan teknologi informasi, serta adanya kelemahan dalam system
pelayanan ATM, maka dimungkinkan terjadinya pencurian dana nasabah
melalui modus skimmer.
pelayanan jasa perbankan, berada dalam dua posisi yang dapat bergantian
sesuai dengan sisi mana mereka berada. Eksistensi bank sebagai suatu
lembaga keuangan tergantung mutlak pada kepercayaan mutlak dari para
nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan
mereka melalui bank pada khususnya dan dari masyarakat luas pada
umumnya. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar
kepercayaan masyarakat, yang sudah maupun yang akan menyimpan
dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya
dapat terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank
adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran, masyarakat
luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut. Adapun
kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari
eksistensi suatu bank sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, bank memudahkan nasabahnya dalam
bertransaksi secara tunai maupun non tunai. Berdasarkan hal tersebut, bank
menyediakan fasilitas ATM untuk mempermudah transaksi perbankan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin maraknya kejahatan
menggunakan teknologi informasi, serta adanya kelemahan dalam system
pelayanan ATM, maka dimungkinkan terjadinya pencurian dana nasabah
melalui modus skimmer.
38
Skimmer merupakan nama populer alat yang digunakan oleh pelaku pencurian dana nasabah bank melalui modus
penggandaan kartu ATM, di internet
alat tersebut dijual
murah dan dapat
dengan mudah diperoleh dengan harga sekitar lima ratus
ribu sampai satu juta lima ratus ribu rupiah, skimmer sebenarnya merupakan hardware/ perangkat keras electronic data capture (EDC) atau penangkap informasi
elektronik yang terdapat pada kartu ATM yang biasa digunakan oleh bank-bank dan merchant untuk mengolah data yang terdapat pada
kartu ATM atau kartu kredit.
Modusnya
dengan menempelkan alat yang dinamakan Skimmer pada
slot untuk memasukan kartu ATM di mesin ATM, alat ini digunakan untuk
mengambil informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu ATM, kartu
kredit, ataupun kartu lainnya yang metode penggunaannya sama. Prinsipnya
kartu jenis ini menyimpan data di dalam pita magnetik yang kemudian dapat
dibaca ulang menggunakan alat yang memiliki head pembaca seperti di
dalam perangkat tape recorder, dengan cara digesekan. Setelah nasabah
bank memasukan kartu ATMnya ke dalam mesin ATM alat skimmer ini akan
melakukan perekaman data yang terdapat pada magnetik kartu ATM, cara
kerja teknologi pita magnetik pada kartu pada dasarnya adalah ketika
digesek itulah isi data pita dibaca, dikirim, diterjemahkan dan diolah
pemroses di sisi pusat untuk memeriksa identitas pemegang kartu,
keabsahan dari kartu itu sendiri dan juga keabsahan transaksinya.
Pengambilan data yang diperlukan oleh pelaku kejahatan untuk mencuri
dana nasabah melalui ATM pelaku juga menggunakan spy cam atau kamera
slot untuk memasukan kartu ATM di mesin ATM, alat ini digunakan untuk
mengambil informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu ATM, kartu
kredit, ataupun kartu lainnya yang metode penggunaannya sama. Prinsipnya
kartu jenis ini menyimpan data di dalam pita magnetik yang kemudian dapat
dibaca ulang menggunakan alat yang memiliki head pembaca seperti di
dalam perangkat tape recorder, dengan cara digesekan. Setelah nasabah
bank memasukan kartu ATMnya ke dalam mesin ATM alat skimmer ini akan
melakukan perekaman data yang terdapat pada magnetik kartu ATM, cara
kerja teknologi pita magnetik pada kartu pada dasarnya adalah ketika
digesek itulah isi data pita dibaca, dikirim, diterjemahkan dan diolah
pemroses di sisi pusat untuk memeriksa identitas pemegang kartu,
keabsahan dari kartu itu sendiri dan juga keabsahan transaksinya.
Pengambilan data yang diperlukan oleh pelaku kejahatan untuk mencuri
dana nasabah melalui ATM pelaku juga menggunakan spy cam atau kamera
39
perekam yang berbentuk
kecil yang diselipkan oleh pelaku disekitar ruang
dalam ATM, fungsi spy cam ini untuk merekam nomor pin yang ditekan oleh
nasabah ketika menggunakan mesin ATM, setelah itu pelaku memindahkan
data yang tercatat pada skimmer ke komputer, dan memindahkan data yang
dimilikinya tersebut pada magnetik stripe kartu yang baru sehingga hasilnya
pelaku memiliki duplikasi kartu ATM yang digunakan korbannya tersebut,
kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan para nasabah
dalam ATM, fungsi spy cam ini untuk merekam nomor pin yang ditekan oleh
nasabah ketika menggunakan mesin ATM, setelah itu pelaku memindahkan
data yang tercatat pada skimmer ke komputer, dan memindahkan data yang
dimilikinya tersebut pada magnetik stripe kartu yang baru sehingga hasilnya
pelaku memiliki duplikasi kartu ATM yang digunakan korbannya tersebut,
kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan para nasabah
yang
mengambil uang di ATM.
Pada
prinsipnya, saat ini ada dua jenis kartu yang digunakan sebagai
media untuk layanan ATM, debit, kartu elektronik dan sebagainya, yaitu
magnetic stripe card dan jenis chip (smart card)15. Magnetic stripe card
merupakan kartu yang mengikuti standar ISO/IEC untuk ukuran, bentuk,
karakteristik bahan magnetik yang digunakan, penempatan jalur pita
magnetik, hingga format penyimpanan data. Prinsipnya kartu jenis ini
menyimpan data di dalam pita magnetik yang kemudian dapat dibaca ulang
menggunakan alat yang memiliki head pembaca seperti di dalam tape
recorder dengan cara digesekan. Masyarakat awam menyebut kartu ini
dengan istilah kartu gesek . Kartu magnetik digunakan luas oleh masyarakat
untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kartu identitas
karyawan/mahasiswa hingga kartu akses kamar hotel, bukan hanya kartu
ATM/debit atau kartu kredit, sehingga perangkat pembaca (reader/skimmer),
maupun untuk menulis (recorder) serta perangkat lunak lainnya untuk
media untuk layanan ATM, debit, kartu elektronik dan sebagainya, yaitu
magnetic stripe card dan jenis chip (smart card)15. Magnetic stripe card
merupakan kartu yang mengikuti standar ISO/IEC untuk ukuran, bentuk,
karakteristik bahan magnetik yang digunakan, penempatan jalur pita
magnetik, hingga format penyimpanan data. Prinsipnya kartu jenis ini
menyimpan data di dalam pita magnetik yang kemudian dapat dibaca ulang
menggunakan alat yang memiliki head pembaca seperti di dalam tape
recorder dengan cara digesekan. Masyarakat awam menyebut kartu ini
dengan istilah kartu gesek . Kartu magnetik digunakan luas oleh masyarakat
untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kartu identitas
karyawan/mahasiswa hingga kartu akses kamar hotel, bukan hanya kartu
ATM/debit atau kartu kredit, sehingga perangkat pembaca (reader/skimmer),
maupun untuk menulis (recorder) serta perangkat lunak lainnya untuk
15 http://topengdigital.blogsome.com/skimmer .
diakses selasa 1 Juni 2010 pukul 22.30
WIB
WIB
40
enkripsi/deskripsi data
dijual bebas di pasaran. Bukan hal yang luar biasa
apabila terjadi penggandaan kartu ATM karena perangkatnya tersedia dan
tidak memerlukan keterampilan yang khusus untuk melakukannya, apalagi
teknologi ini sudah digunakan selama lebih dari dua puluh tahun sehingga
berbagai kelemahan telah diketahui luas dan karenanya sudah sepatutnya
mulai digantikan dengan teknologi lainnya yang lebih maju dan aman. Kartu
teknologi baru adalah jenis chip/smart card. Bentuknya seperti yang
digunakan pada telepon selular (GSM/CDMA SIM/RUIM card), ukuran dan
formatnya diatur oleh standar internasional (ISO). Chip tersebut bisa
apabila terjadi penggandaan kartu ATM karena perangkatnya tersedia dan
tidak memerlukan keterampilan yang khusus untuk melakukannya, apalagi
teknologi ini sudah digunakan selama lebih dari dua puluh tahun sehingga
berbagai kelemahan telah diketahui luas dan karenanya sudah sepatutnya
mulai digantikan dengan teknologi lainnya yang lebih maju dan aman. Kartu
teknologi baru adalah jenis chip/smart card. Bentuknya seperti yang
digunakan pada telepon selular (GSM/CDMA SIM/RUIM card), ukuran dan
formatnya diatur oleh standar internasional (ISO). Chip tersebut bisa
berfungsi sebagai
memori saja maupun
juga sebagai mikroprosesor
atau
sekaligus keduanya. Pada dasarnya adalah sistem komputer dalam satu chip
yang ditanamkan pada kartu plastik. Cara kerjanya dapat melalui kontak
langsung dengan cara ditancapkan maupun secara nirkabel, cukup
ditempelkan dari jarak dekat pada mesin pembaca atau kombinasi keduanya.
kelebihan smart card terutama adalah kemampuan pengolahan transaksi
secara offline, artinya tidak harus terkoneksi real time ke server atau
pengolah pusat, hal tersebut karena seluruh data pada dasarnya telah
ditanamkan di dalam chip, bukan hanya identitas tetapi juga termasuk
besarnya dana atau saldo yang tersedia, bahan dimungkinkan melakukan
transaksi langsung dari pengguna ke pengguna tanpa melalui bank,
sekaligus keduanya. Pada dasarnya adalah sistem komputer dalam satu chip
yang ditanamkan pada kartu plastik. Cara kerjanya dapat melalui kontak
langsung dengan cara ditancapkan maupun secara nirkabel, cukup
ditempelkan dari jarak dekat pada mesin pembaca atau kombinasi keduanya.
kelebihan smart card terutama adalah kemampuan pengolahan transaksi
secara offline, artinya tidak harus terkoneksi real time ke server atau
pengolah pusat, hal tersebut karena seluruh data pada dasarnya telah
ditanamkan di dalam chip, bukan hanya identitas tetapi juga termasuk
besarnya dana atau saldo yang tersedia, bahan dimungkinkan melakukan
transaksi langsung dari pengguna ke pengguna tanpa melalui bank,
sehingga
kartu jenis ini dapat digunakan untuk
beberapa fungsi sekaligus.
Smart
card juga relatif
aman dibanding magnetic
card, karena
memiliki kemampuan memproses sendiri selain sebagai memori, maka relatif
memiliki kemampuan memproses sendiri selain sebagai memori, maka relatif
41
lebih sulit digandakan
dibandingkan jenis kartu magnetik yang bersifat hanya
sebagai memori saja. Perlu peralatan khusus untuk mencetak smart card
yang harganya jauh lebih mahal dan oleh vendor/penyedia hanya disediakan
sebagai memori saja. Perlu peralatan khusus untuk mencetak smart card
yang harganya jauh lebih mahal dan oleh vendor/penyedia hanya disediakan
dalam
jumlah terbatas.
Keamanan
memang faktor utama dalam penggunaan ATM. Karena
sebagaimana kejahatan yang berkembang di Indonesia, transaksi di ATM
juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab. Sebuah mesin ATM selayaknya dilengkapi standar
keamanan yang lengkap untuk menjamin bahwa fungsi yang disediakan di
mesin ATM hanya dimanfaatkan oleh mereka yang betul-betul berhak.
sebagaimana kejahatan yang berkembang di Indonesia, transaksi di ATM
juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab. Sebuah mesin ATM selayaknya dilengkapi standar
keamanan yang lengkap untuk menjamin bahwa fungsi yang disediakan di
mesin ATM hanya dimanfaatkan oleh mereka yang betul-betul berhak.
Berdasarkan
pasal 1 angka (16) Undang-Undang no.10 tahun 1998
Tentang Perbankan atas perubahan Undang-Undang no.7 tahun 1992, yang
dimaksud dengan pengertian nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa
bank, dalam hal ini pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan
sekali dalam dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak
masyarakat atau nasabah. Dengan demikian guna mencegah merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Pemerintah harus
berusaha memberikan perlindungan dan perhatian yang khusus kepada
Tentang Perbankan atas perubahan Undang-Undang no.7 tahun 1992, yang
dimaksud dengan pengertian nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa
bank, dalam hal ini pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan
sekali dalam dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak
masyarakat atau nasabah. Dengan demikian guna mencegah merosotnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Pemerintah harus
berusaha memberikan perlindungan dan perhatian yang khusus kepada
masyarakat.
Berdasarkan peraturan
bank Indonesia no.
9/15/PBI/2007 tentang
penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh
bank umum tercantum dalam pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa layanan
perbankan melalui media elektronik atau selanjutnya disebut electronic
penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh
bank umum tercantum dalam pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa layanan
perbankan melalui media elektronik atau selanjutnya disebut electronic
42
banking adalah layanan
yang memungkinkan nasabah
bank untuk memperoleh informasi,
melakukan komunikasi, dan
melakukan transaksi perbankan
melalui media elektronik
antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking, mobile phone.
Selain itu tercantum dalam
pasal 1 ayat (7) yang menyatakan bahwa
disaster recovery center (DRC) adalah fasilitas pengganti pada saat pusat
data (data center) mengalami gangguan atau tidak dapat berfungsi antara
lain karena tidak adanya aliran listrik ke ruang computer, kebakaran, ledakan
atau kerusakan pada computer, yang digunakan sementara waktu selama
dilakukannya pemulihan pusat data bank untuk menjaga kelangsungan
disaster recovery center (DRC) adalah fasilitas pengganti pada saat pusat
data (data center) mengalami gangguan atau tidak dapat berfungsi antara
lain karena tidak adanya aliran listrik ke ruang computer, kebakaran, ledakan
atau kerusakan pada computer, yang digunakan sementara waktu selama
dilakukannya pemulihan pusat data bank untuk menjaga kelangsungan
kegiatan
usaha.
Pihak nasabah merupakan
unsur yang sangat penting dalam dunia
perbankan, apabila ada kerusakan terhadap jaringan electronic banking
maka pihak bank harus memberikan perlindungan terhadap nasabah guna
mencegah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak bank.
Sebagaimana teknologi lainnya, selain memiliki kelebihan berupa
kemudahan dan manfaat luas yang meningkatkan kualitas kehidupan
manusia, maka layanan perbankan elektronik juga memiliki banyak
kelemahan yang patut diwaspadai dan diantisipasi, sehingga, teknologi
tersebut tetap dapat dipakai, manfaatnya terus dinikmati oleh umat manusia
namun juga harus ada tanggung jawab, pengawasan dan upaya untuk
perbankan, apabila ada kerusakan terhadap jaringan electronic banking
maka pihak bank harus memberikan perlindungan terhadap nasabah guna
mencegah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak bank.
Sebagaimana teknologi lainnya, selain memiliki kelebihan berupa
kemudahan dan manfaat luas yang meningkatkan kualitas kehidupan
manusia, maka layanan perbankan elektronik juga memiliki banyak
kelemahan yang patut diwaspadai dan diantisipasi, sehingga, teknologi
tersebut tetap dapat dipakai, manfaatnya terus dinikmati oleh umat manusia
namun juga harus ada tanggung jawab, pengawasan dan upaya untuk
memperbaiki
kelemahan, menanggulangi permasalahan yang mungkin timbul
serta
yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran dan menanamkan
43
pemahaman tentang
resiko dari pemanfaatan teknologi yang digunakan oleh
layanan perbankan itu terutama kepada masyarakat luas, pengguna/
nasabah, pemerintah/regulator, aparat penegak hukum dan penyelenggara
layanan itu sendiri (bank, merchant.), karena masalah keamanan adalah
layanan perbankan itu terutama kepada masyarakat luas, pengguna/
nasabah, pemerintah/regulator, aparat penegak hukum dan penyelenggara
layanan itu sendiri (bank, merchant.), karena masalah keamanan adalah
tanggung
jawab bersama, semua
pihak harus turut
serta berperan aktif dalam
upaya pengamanan.
Kerjasama
semua pihak yang terkait pemanfaatan teknologi ini sangat
diperlukan. Ada sebuah istilah dalam dunia information security yaitu your
security is my security ,16 artinya semua pihak pasti memiliki titik kerawanan
dan karenanya masing-masing memiliki potensi risiko yang mungkin dapat
dieksploitasi oleh pihak lain yang berniat tidak baik. Maka apabila terjadi
insiden terkait kerawanan itu, seluruh komponen yang saling terkait harus
turut bertanggung jawab untuk menanggulangi dan meningkatkan upaya
meminimalisir resiko serta mencegah kejadian serupa di masa depan,
misalnya, bank tidak mungkin melakukan pengamanan apabila nasabah tidak
memiliki pemahaman mengenai kemungkinan risiko kerawanan dan
kelemahan pada sistem elektronik yang digunakan. Sebaliknya, nasabah
yang telah berhati-hati sekalipun akan dapat menjadi korban apabila bank
lalai atau gagal di dalam pengawasan dan upaya peningkatan pengamanan
sistem secara terus-menerus.
diperlukan. Ada sebuah istilah dalam dunia information security yaitu your
security is my security ,16 artinya semua pihak pasti memiliki titik kerawanan
dan karenanya masing-masing memiliki potensi risiko yang mungkin dapat
dieksploitasi oleh pihak lain yang berniat tidak baik. Maka apabila terjadi
insiden terkait kerawanan itu, seluruh komponen yang saling terkait harus
turut bertanggung jawab untuk menanggulangi dan meningkatkan upaya
meminimalisir resiko serta mencegah kejadian serupa di masa depan,
misalnya, bank tidak mungkin melakukan pengamanan apabila nasabah tidak
memiliki pemahaman mengenai kemungkinan risiko kerawanan dan
kelemahan pada sistem elektronik yang digunakan. Sebaliknya, nasabah
yang telah berhati-hati sekalipun akan dapat menjadi korban apabila bank
lalai atau gagal di dalam pengawasan dan upaya peningkatan pengamanan
sistem secara terus-menerus.
Demikian juga
apabila aturan dari
pemerintah lemah dan
penegak
hukum tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk terus mengikuti
hukum tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk terus mengikuti
16
Ibid.
44
perkembangan sistem dan
teknologi maka ketika terjadi insiden akan sulit untuk melakukan
penindakan terhadap semua
pihak yang seharusnya bertanggung jawab,
sehingga semuanya saling terkait, tidak berdiri sendiri, pihak
yang berniat jahat akan selalu memilih celah kerawanan yang paling lemah sebagai pintu masuk,
sehingga semua pihak turut bertanggung jawab dan
harus saling membantu (bekerjasama)
untuk mengawasi, memperbaiki dan
menutup celah tersebut tanpa saling menyalahkan karena justru akan berakibat
melemahkan peran dan
potensi setiap pihak
dalam upaya pengamanan bersama.
Setiap
pihak adalah satu simpul rangkaian rantai pengamanan dan
semua saling bergantung satu sama lain, karenanya semua sama
pentingnya. Masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya harus
terus mendapatkan update informasi tentang masalah keamanan di dunia
perbankan, bahkan bila diperlukan bank harus melakukan kampanye secara
umum agar masyarakat dan nasabah paham adanya ancaman bahaya.
Misalnya, harus dijelaskan kondisi di sekitar mesin ATM dan prosedur serta
etika yang sebaiknya diterapkan ketika memanfaatkan layanan tersebut.
semua saling bergantung satu sama lain, karenanya semua sama
pentingnya. Masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya harus
terus mendapatkan update informasi tentang masalah keamanan di dunia
perbankan, bahkan bila diperlukan bank harus melakukan kampanye secara
umum agar masyarakat dan nasabah paham adanya ancaman bahaya.
Misalnya, harus dijelaskan kondisi di sekitar mesin ATM dan prosedur serta
etika yang sebaiknya diterapkan ketika memanfaatkan layanan tersebut.
0 Response to "Tinjauan Teori Mengenai Teknik Penggandaan Kartu ATM (Skimmer) "
Post a Comment